TPA Suwung Bali Tutup Permanen 1 Maret 2026
Usai diskusi bersama Menteri Lingkungan Hidup, disepakati TPA Suwung ditutup permanen 1 Maret 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung disepakati ditutup pada 1 Maret 2026.
Kesepakatan itu dilakukan usai dilakukannya rapat tertutup bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).
"Sudah diputuskan bersama dengan kami semua, penutupan TPA Suwung tidak bisa ditunggu lagi, harus dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026," kata Koster.
Untuk itu, pihaknya segera menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dua bulan.
Hal ini dilakukan agar ketika waktunya TPA Suwung ditutup, sudah ada solusi terkait pemrosesan sampah akhir di Bali. Sebagaimana diketahui, TPA Suwung merupakan tempat akhir pembuangan sampah terbesar di Bali.
“Kami diberikan arahan oleh Bapak Menteri, dengan Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam dua bulan ini, supaya TPA Suwung ditutup. Kemudian, sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut," jelasnya.
Lantas, Bagaimana Solusinya?
Gubernur Koster juga menyebutkan, untuk solusi sementara dengan adanya penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung, harus mengoptimalkan dulu upaya yang telah dilakukan selama ini di wilayah masing-masing.
Seperti, pengelolaan di teba modern, TPS3R TPST, dan pola pengelolaan sampah lainnya.
Kemudian, untuk sisa sampah di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, akan dialihkan ke TPA Landih di Kabupaten Bangli, untuk ditampung sementara hingga proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) selesai dalam dua tahun mendatang.
"Sehingga itu bisa memaksimalkan sampah diselesaikan di hulu. Nah, sisanya sedang dipersiapkan untuk TPA Bangli untuk menampung sementara," jelasnya.
TPA Suwung Sudah Pernah Disanksi
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah telah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung agar menjadi TPA yang ramah lingkungan atau tidak lagi melakukan open dumping.
"Sanksi sudah kita berikan. Pemerintah sudah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung untuk segera diakselerasi menjadi TPA yang ramah lingkungan. Jadi hari ini kita segera mentransformasi dari TPA Suwung menjadi TPA waste to energy yang akan disusun, sedang dibangun," kata Hanif.
"Jadi prosesnya sedang lelang. Mudah-mudahan dua tahun dari sekarang ini bisa selesai. Namun, menunggu dua tahun tadi sudah dirapatkan dengan Pak Gubernur dan seluruh jajaran walikota serta para bupati untuk menyikapi sisa waktu tersebut," lanjutnya.
Ia menerangkan, karena pembangunan PSEL masih perlu waktu hampir dua tahun.
"Ini kota wisata, jadi kita enggak boleh main-main dengan sampah. Sehingga mengoptimalkan penyelesaian sampah yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan dilaporkan oleh Bapak walikota dan bapak Bupati harus terus ditingkatkan," ujarnya.
Menteri Hanif juga menyampaikan, sudah melihat best practice di desa-desa di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dengan mengelola sampahnya hingga selesai.