Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Putusan itu pun lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun.
Putusan itu pun lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terbukti. Majelis juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Samuel menimbulkan dampak serius bagi korban. Elina kehilangan tempat tinggal akibat dipaksa keluar dari rumah yang ditempatinya. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian bibir saat proses pengusiran berlangsung.
Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara keadaan yang meringankan, Samuel dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar S. Pujiono.
Menanggapi putusan tersebut, baik tim jaksa maupun kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum Samuel, Yafet, menyatakan akan mempelajari lebih dahulu putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana.
"Pikir-pikir juga yang mulia," ujar JPU.
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2024, ketika Samuel Ardi Kristanto bersama sejumlah orang mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Dalam aksi tersebut, Elina dipaksa keluar dari rumah, sementara sejumlah barang miliknya dikeluarkan dan bangunan rumah mengalami kerusakan.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang nenek berusia 80 tahun yang mengaku telah lama menempati rumah tersebut.
Selain mengalami luka di bagian bibir akibat pengusiran paksa, Elina juga kehilangan tempat tinggal setelah rumah yang dihuni dirusak. Kasus itu kemudian diproses secara pidana hingga akhirnya mengantarkan Samuel ke meja hijau dan berujung pada vonis penjara selama 3 tahun 10 bulan.