'4 Orang Angkat Tangan dan Kaki Saya Terus Dibawa Keluar Rumah'
Nenek Elina mengungkapkan bahwa beberapa orang yang mengusirnya dari rumah mengenakan atribut bertuliskan Madas Malika.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan berusia lanjut, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pada hari Minggu (28/12), penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap Elina untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologi kejadian kekerasan tersebut. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan kehadiran kuasa hukum serta saksi-saksi yang relevan.
Saat dihadapkan dengan penyidik, Elina menegaskan bahwa ia tidak mengenal sosok bernama Samuel yang diakui oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumahnya.
"Samuel itu siapa? Enggak kenal," ungkap Elina.
Dia juga menyatakan tidak mengetahui dari mana asal kelompok yang datang untuk mengusirnya secara paksa.
Beberapa orang yang terlibat, menurutnya, terlihat mengenakan atribut dengan nama sebuah kelompok, yaitu "Madas Malika".
Alami Pendaraha di Mulut
Elina menceritakan pengalamannya saat dipaksa keluar dari rumah. Empat pria diduga menarik tangan dan kakinya, lalu mengangkat tubuhnya yang sudah renta hingga keluar halaman.
"Itu saya diangkat sama empat orang. Saya lawan, tapi tetap dibawa keluar," ujar Elina. Setelah kejadian tersebut, ia mengalami pendarahan di mulutnya akibat tindakan tersebut.
Elina menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebaliknya, ia sendiri yang menunjukkan Letter C sebagai bukti kepemilikan. "Saya tanya mana suratmu? Dia cuma diem, map-nya dikempit, terus pergi," ucapnya. Dengan tegas, Elina menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikannya dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Empat Orang Saksi Diperiksa
Willem Mintarja, kuasa hukum Elina, mengonfirmasi bahwa selain kliennya, ada tiga saksi lainnya yang juga diperiksa, yaitu Iwan, Joni, dan Musrimah. Keempat individu tersebut merupakan penghuni rumah yang berada di lokasi saat insiden viral itu terjadi.
"Pemeriksaan difokuskan pada peristiwa yang viral, termasuk dugaan luka yang dialami oleh Bu Elina," ujar Willem. Dia menambahkan bahwa salah satu saksi, Joni, menyaksikan langsung kondisi Elina ketika ia diturunkan secara paksa dan menemukan mulutnya berdarah. Namun, saksi tidak dapat mendokumentasikan kejadian tersebut karena dihalangi oleh pelaku.
Polda Jawa Timur menegaskan akan menyelidiki secara menyeluruh unsur pidana yang terdapat dalam kasus ini, mulai dari dugaan pengeroyokan hingga pengusiran secara ilegal. Saat ini, penyidik sedang melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.