Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Berdasarkan pantauan, salah satu rumah yang digeledah ada di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang. Penggeledahan dilakukan tim berjumlah 12 personel.
Kompol Erik Pradana, Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan, empat lokasi di Malang didatangi terkait penyidikan kasus Gedung Wismilak Surabaya. Tapi satu lokasi yang berlokasi di Malang Plaza, tidak digeledah, karena terbakar beberapa waktu lalu.
Kompol Erik Pradana, yang memimpin tim di lokasi penggeledahan di Kota Malang, Kamis (24/8).
'Penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan,' jelasnya.
Erik memaparkan, beberapa rumah yang digeledah berkaitan dengan mantan Direktur Utama PT Hakim Sentausa. Begitu pun rumah di Jalan Halmahera merupakan milik dari Njono Handoko (Dirut PT Hakim Sentausa pada saat peralihan).
Polisi juga menggeledah Rumah Njono Hendra Setiawan di Jalan Merbabu No 24 Kota Malang. Sebelumnya juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Kota Malang.
Grha Wismilak di Surabaya diklaim sebagai aset Polda Jatim. Gedung yang berlokasi di Jalan Darmo Surabaya ternyata dulunya merupakan Kantor Polisi Istimewa.
Sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan, ditemukan cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Tahun 1992.
Cacat administrasi tersebut yakni apa yang dimohonkan saat itu tidak sesuai dengan penerbitan SK. Atas dasar itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Patung ini ditemukan di kota kuno yang terbengkalai, Despotiko.
Baca SelengkapnyaWarga curiga karena rumah mewah tersebut seakan tidak berpenghuni.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPara ahli yang terlibat penggalian mengungkap fungsi cincin perunggu di dalam mulut kuda tersebut.
Baca SelengkapnyaRumah ini memiliki arti badak yang sedang menguap. Rumah Badak Heuay banyak ditemui di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaTerpilihnya Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar dan Cak Imin sebagai pendamping Anies mengindikasikan pentingnya suara NU dan Jawa Timur.
Baca Selengkapnya