Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
TNI akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7) siang ini. Tujuannya, untuk berkoordinasi terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi kasus dugaan suap.
"Istilahnya bahan-bahan apa saja, bukti-bukti apa saja yang sudah didapat (KPK) dan bisa kita gunakan untuk memeriksan kedua orang ini," sambung Agung.
Agung mengungkap pihaknya baru saja menerima laporan polisi terkait dugaan keterlibatan Kepala Basarnas di kasus suap.
Laporan itu diterima setelah KPK menggelar jumpa pers penetapan tersangka. "Siang ini kami baru menerima laporan polisi. Ibaratnya satu ruangan penyelidikan, kami baru pegang kuncinya nih," kata Agung.
Hal ini pula yang dijadikan dasar TNI akan mendatangi KPK terkait barang bukti yang sudah didapat.
"Kami belum menerima data resmi dari KPK," tuturnya.
berita untuk kamu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.
"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota. "Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi. Nawawi mengungkap penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Henri digarap sejak lama. Hanya saja Nawawi lupa waktu pastinya.
Untuk diketahui, Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK. Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka ke Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.
- Bachtiarudin Alam
Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaProses pemadaman hingga kini terus masih dilakukan
Baca SelengkapnyaKetiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca Selengkapnya