KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Ada sejumlah hal yang ingin dibahas pimpinan KPK dengan Panglima TNI berkaitan kasus Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.
Salah satu yang akan dibahas adalah harapan agar kasus Kepala Basarnas ini tidak dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Pasalnya, KPK khawatir kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan ini di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI. "Itu yang akan kita bicarakan dengan Panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (28/7).
merdeka.com
"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.
""Sudah tugasnya TNI, membantu Polri dalam pengamanan dan keterlibatan masyarakat," kata Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBukan hanya masyarakat sipil, sang Letkol kedapatan turut membuat istri Panglima TNI menaruh perhatian.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTNI masih menunggu niat KKB Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca Selengkapnya