KPK Dalami Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Pati, Libatkan Bupati Nonaktif Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Pati, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Pati. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh praktik suap dalam pengisian jabatan desa. Pernyataan ini disampaikan kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (3/4).
Proses pendalaman ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang diduga memiliki informasi relevan. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan Saksi Kunci dalam Kasus Pati
Untuk memperjelas alur penyerahan uang pendaftaran perangkat desa, KPK telah memeriksa enam saksi pada Kamis, 2 April 2026. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang yang terkait langsung dengan proses seleksi jabatan desa.
Mereka yang diperiksa meliputi tiga calon perangkat desa, yaitu SY dari Desa Sukorukun, JL dari Desa Sidoluhur, dan PMN dari Desa Trikoyo. Keterangan dari para calon ini diharapkan dapat memberikan gambaran detail mengenai modus operandi yang terjadi.
Selain itu, KPK juga memeriksa AS selaku Kepala Desa Slungkep dan MR sebagai pihak swasta yang diduga terlibat. Keterlibatan pihak swasta seringkali menjadi jembatan dalam praktik korupsi, sehingga keterangannya sangat krusial.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, ASH, turut dimintai keterangan oleh penyidik. Peran pejabat daerah dalam kasus seperti ini menjadi fokus KPK untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan struktural.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. OTT tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti temuan awal.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang kuat yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Mereka diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemerasan ini.
Sudewo Tersangka Ganda dalam Kasus Korupsi
Selain kasus pemerasan terkait jabatan perangkat desa, Sudewo juga menghadapi tuduhan serius lainnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Proyek suap ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Keterlibatan Sudewo dalam dua kasus berbeda menunjukkan pola tindak pidana korupsi yang sistematis.
Penetapan tersangka ganda ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang menjerat Bupati nonaktif Pati tersebut. KPK terus berupaya membongkar jaringan dan modus operandi korupsi yang dilakukan.
Penyelidikan mendalam terhadap kedua kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus tanpa pandang bulu.
Sumber: AntaraNews