KPK Usut Aliran Uang Calon Perangkat Desa dalam Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
KPK semakin dalam mengusut aliran uang calon perangkat desa yang diduga diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo, mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan yang meresahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Dana tersebut diduga diberikan kepada Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada aliran dana ini untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Timur.
Pengungkapan ini menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Upaya ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pendalaman Pengumpulan Dana dari Calon Perangkat Desa
Penyidik KPK secara intensif menggali informasi terkait mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Dana tersebut diduga menjadi syarat untuk mendapatkan posisi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Menurut Budi Prasetyo, pengumpulan uang ini merupakan bagian integral dari modus operandi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik strategis di Kabupaten Pati. Dari lokasi tersebut, sejumlah uang berhasil disita dan akan dijadikan barang bukti.
Barang bukti yang terkumpul, termasuk uang sitaan dan hasil pemeriksaan saksi, akan dianalisis secara cermat. Tujuannya adalah untuk memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketiga pada tahun 2026, dilaksanakan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo berhasil diamankan.
Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini merupakan langkah awal dalam menentukan status hukum mereka.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Selain Bupati Pati Sudewo (SDW), tiga kepala desa lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (YON) dari Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) dari Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) dari Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Keterlibatan Sudewo dalam Kasus Lain
Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, Bupati Pati Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kasus ini terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Dugaan suap tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Keterlibatan Sudewo dalam dua kasus berbeda menunjukkan pola dugaan korupsi yang lebih luas.
Penyidikan terhadap kedua kasus ini terus berjalan secara paralel. KPK berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sumber: AntaraNews