FOTO: KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Petugas menyusun tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo yang digelar di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengisian perangkat desa dan praktik jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Tumpukan uang hasil penyitaan ditata oleh petugas di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan. Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan sejumlah catatan dan dokumen yang diduga memuat pengaturan nilai atau patokan harga untuk menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan desa.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang terdiri dari Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan pendalaman perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Petugas membawa tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menyusun tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menyusun tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menyusun tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Pati, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo.
KPK semakin dalam mengusut aliran uang calon perangkat desa yang diduga diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo, mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan yang meresahkan.
Terlihat sosok Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yaitu Sumarjiono (JION) tengah menerima karung warna putih diduga berisi uang setoran ke Bupati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi jabatan perangkat desa Pati, di mana Bupati Sudewo diduga menetapkan tarif hingga ratusan juta rupiah, membuat publik bertanya-tanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terhadap calon perangkat desa, melibatkan tim suksesnya, dengan menetapkan empat tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan, menambah daftar kasus korupsi yang menjeratnya.