KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Melalui Tim Sukses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terhadap calon perangkat desa, melibatkan tim suksesnya, dengan menetapkan empat tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo (SDW) terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Praktik ilegal ini melibatkan pengerahan tim sukses bupati yang bertugas mengumpulkan uang dari para calon pejabat desa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Keesokan harinya, 20 Januari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa OTT tersebut terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Modus Operandi Pemerasan Jabatan Desa
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sudewo mengerahkan tim suksesnya untuk menjalankan aksi pemerasan ini. Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan, dikenal juga sebagai Tim 8.
Salah satu tugas utama Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan posisi.
Bupati Sudewo awalnya menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, anggota Tim 8 kemudian menaikkan tarif tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak memenuhi ketentuan pembayaran, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya, menimbulkan tekanan besar bagi para calon.
Besaran Dana dan Kecamatan Terlibat
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini berhasil meraup dana yang signifikan. Sebagai contoh, dari Kecamatan Jaken saja, terkumpul uang dugaan pemerasan hingga Rp2,6 miliar.
Dana sebesar Rp2,6 miliar tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Hal ini menunjukkan skala praktik pemerasan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak di berbagai wilayah.
Detail lebih lanjut mengenai penyebaran praktik ini di kecamatan lain masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa modus serupa mungkin terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Pati.
Kasus Lain yang Menjerat Sudewo
Selain kasus pemerasan calon perangkat desa, Bupati Pati Sudewo juga menghadapi dugaan tindak pidana korupsi lainnya. KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kasus suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menjerat Bupati Sudewo.
Keterlibatan Sudewo dalam dua kasus korupsi yang berbeda menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang serius. Hal ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Sumber: AntaraNews