Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus pemerasan jual beli perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Bupati Pati non-aktif Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, Sudewo klaim jadi korban anak buah dan tidak tahu menahu soal praktik tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, berdasarkan hasil investigasi, jual beli jabatan sudah direncanakan sejak November 2025. Artinya, tepat hanya beberapa bulan setelah dilantik pada Februari di tahun yang sama.
"Jadi di awal kan sudah dibahas ya, sekitar bulan November 2025 terkait dengan rencana pengisian jabatan Caperdes ini, calon perangkat desa. Memang skenario ini sudah disusun lama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/1).
Budi menuturkan, peristiwa bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh tim KPK. Kemudian dari laporan aduan itu, penyidik menelaah, verifikasi dan analisis. Hasilnya, penyidik mendapatkan informasi adanya rencana transaksi dan dilakukanlah operasi tangkap tangan.
"Kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut. Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut," Budi menandasi.
Advertisement
a. YON (ABDUL SUYONO) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
b. JION (SUMARJIONO) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
c. JAN (KARJAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Advertisement
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.