KPK Imbau Calon Pejabat Perangkat Desa Pati Berani Melapor Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon pejabat perangkat desa di Pati untuk berani melapor jika menjadi korban pemerasan, guna mengungkap tuntas kasus pemerasan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengimbau para calon pejabat perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, agar tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan yang mereka alami. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1) malam.
Lembaga antirasuah ini sangat membutuhkan informasi serta laporan dari para korban untuk memperjelas dan menyidik lebih lanjut kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus ini telah menyeret nama Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu pihak yang terlibat.
KPK menekankan bahwa calon perangkat desa adalah korban dalam praktik lancung ini dan tidak perlu takut untuk bersuara. Laporan mereka sangat krusial untuk membuat terang perkara dan mengungkap tuntas modus tindak pidana korupsi serupa yang mungkin terjadi pada pengisian jabatan lain.
KPK Ungkap Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa
KPK telah mengonfirmasi bahwa pada 19 Januari 2026, mereka berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 yang berlokasi di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan.
Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN), ketiganya berasal dari Kecamatan Jaken.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa pemerasan ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa masih ada sekitar 20 kecamatan lain di luar Kecamatan Jaken yang berpotensi mengalami hal serupa. Calon perangkat desa di wilayah tersebut diduga juga dimintai uang oleh koordinator lapangan (korlap) atas perintah dari Sudewo.
Peran Bupati Pati Sudewo dan Kasus Lainnya
Bupati Pati Sudewo tidak hanya terlibat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap yang berbeda.
Kasus suap kedua ini terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Keterlibatan Sudewo dalam dua kasus korupsi yang berbeda menunjukkan pola tindak pidana yang serius.
Penetapan tersangka terhadap Sudewo dan tiga kepala desa lainnya menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
Imbauan KPK untuk Korban Pemerasan Perangkat Desa
KPK secara khusus meminta para calon perangkat desa yang merasa menjadi korban pemerasan untuk tidak gentar dan segera memberikan informasi kepada lembaga antirasuah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para calon perangkat desa adalah korban dalam kasus ini.
Kerja sama dari para korban sangat penting untuk membantu KPK menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Laporan yang masuk akan sangat membantu dalam mengungkap jaringan serta modus operandi tindak pidana korupsi serupa yang mungkin terjadi di sektor lain atau melibatkan pihak-pihak lain.
KPK menjamin perlindungan bagi para pelapor dan berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam proses pengisian jabatan publik di tingkat desa.
Sumber: AntaraNews