Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini menyeret nama Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka utama dalam skema pemerasan tersebut. Penyelidikan ini menjadi sorotan publik atas integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK mengumumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang masif, khususnya terkait jual beli jabatan. Detail kasus ini kemudian diungkap lebih lanjut pada 20 Januari 2026, yang mengonfirmasi keterlibatan Sudewo dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti bagaimana jabatan strategis di tingkat desa dapat menjadi objek transaksi ilegal.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Pati Sudewo awalnya menetapkan tarif sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa. Tarif ini menjadi harga awal yang harus dibayarkan oleh calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan. Praktik ini secara terang-terangan menunjukkan adanya jual beli jabatan yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan secara signifikan oleh dua tersangka lain, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON) dan Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION). Berdasarkan arahan dari Sudewo, YON dan JION menaikkan tarif menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Kenaikan tarif ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi jabatan perangkat desa ini.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa besaran tarif yang di-mark up oleh YON dan JION jauh melampaui harga awal yang ditetapkan Sudewo. Hal ini memperlihatkan bagaimana para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dari proses pengisian jabatan. Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Advertisement
Advertisement
KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati merupakan OTT ketiga di tahun 2026. Dalam OTT tersebut, Bupati Pati Sudewo berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Para tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN). Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Selain kasus korupsi jabatan perangkat desa, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ini menunjukkan bahwa Sudewo diduga terlibat dalam lebih dari satu tindak pidana korupsi, memperberat dugaan pelanggaran hukumnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews