Terungkap, Segini Rincian Harga Jabatan Perangkat Desa Kabupaten Pati Dipatok Bupati Nonaktif Sudewo
Ada angka berbeda terhadap masing-masing jabatan diperjualbelikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dari kasus jual beli jabatan terhadap calon perangkat desa dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan sejumlah orang kepercayaannya. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ada angka berbeda terhadap masing-masing jabatan diperjualbelikan.
"Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya (yang diperjualbelikan) ada KAUR, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Budi menuturkan, umumnya di daerah tersebut jabatan terkait sering disebut dengan Carik atau Sekretaris Desa ini yang tarifnya diduga lebih tinggi dari pada tarif-tarif untuk KAUR ataupun Kepala Seksi.
"Kemarin disampaikan ya, Rp120 juta untuk KAUR atau Kasi, kemudian Rp155 juta atau Rp165 juta itu untuk tarif yang Sekdes atau Carik," jelas Budi.
Namun demikian, lanjut Budi, angka tersebut kemudian di-mark up oleh tim 8 atau tim pengepul yang menjadi orang-orang kepercayaan Sudewo dalam memberikan atau mematok tarif kepada para calon perangkat desa itu menjadi lebih mahal.
"Jadi nilainya dari Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta. Artinya kemudian ada peran-peran aktif yang dilakukan oleh para pihak pengepul ini dalam konstruksi dugaan pemerasan," Budi menandasi.
Jumlah Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya
a. YON (ABDUL SUYONO) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
b. JION (SUMARJIONO) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
c. JAN (KARJAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.