Bupati Pati, Sudewo dikawal petugas masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sekaligus menahan Bupati PatiSudewo usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (20/01/2026) malam.. Penahanan dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Sudewo terlihat dikawal petugas saat keluar dari gedung pemeriksaan hingga masuk ke mobil tahanan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama 1x24 jam. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan masa awal selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti perkara. Sebelumnya KPK mengamankan delapan orang dalam operasi yang digelar di Pati pada Senin 19 Januari 2026. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Sudewo.
Bupati Pati, Sudewo usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo dikawal petugas masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo dikawal petugas masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo dikawal petugas masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Pati, Sudewo dikawal petugas masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Pati, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo.
KPK semakin dalam mengusut aliran uang calon perangkat desa yang diduga diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo, mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan yang meresahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026, setelah memantau gerak-geriknya sejak November 2025, atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek kereta api.
Terlihat sosok Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yaitu Sumarjiono (JION) tengah menerima karung warna putih diduga berisi uang setoran ke Bupati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terhadap calon perangkat desa, melibatkan tim suksesnya, dengan menetapkan empat tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan, menambah daftar kasus korupsi yang menjeratnya.