Beredar sebuah video yang diduga merupakan transaksi serah terima sejumlah duit 'setoran' dari dua orang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Keduanya menyerahkan dua buah karung besar kepada seorang pria berbaju batik yang ada di dalam mobil.
Karung-karung tersebut diduga berisi uang yang terkait dengan kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Sudewo. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut merekam momen ketika lembaga antikorupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ungkap Budi kepada para wartawan di Jakarta pada Kamis (22/1).
Advertisement
Sebuah video berdurasi 20 detik yang beredar menunjukkan dua warga Pati sedang mengendarai sepeda motor. Mereka terlihat memberikan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
Menurut informasi yang beredar, kedua orang tersebut bukanlah calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono. Meskipun Sumarjiono terlihat dalam video tersebut, ia masih berstatus tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Advertisement
Pada tanggal 19 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun 2026, yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati, Sudewo, berhasil ditangkap. Keesokan harinya (20/1/2026) KPK membawa Sudewo bersama dengan tujuh individu lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Karjan (JAN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dimasukkin ke karung, dibawa, kayak bawa beras," saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari tanggal 20 Januari.
Asep kemudian menambahkan, "Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing (dikemas) ulang. Sebetulnya kalau mau, aslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung, dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet."
Selain itu, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.