KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Pemerasan dan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan, menambah daftar kasus korupsi yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengumuman resmi terkait penyitaan dan penetapan tersangka disampaikan oleh pihak KPK di Jakarta.
Tiga tersangka lain yang turut diamankan dalam kasus ini adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Uang tunai sebesar Rp2,6 miliar tersebut berhasil diamankan dari penguasaan keempat individu yang kini berstatus tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara langsung mengonfirmasi detail penyitaan ini di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Operasi ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Pengungkapan kasus ini pada 20 Januari 2026 menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Kronologi Penyitaan dan Penetapan Tersangka Pemerasan
Penyitaan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar ini menjadi salah satu bukti kunci dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah. Uang tersebut ditemukan dan diamankan dari tangan Bupati Pati Sudewo bersama dengan tiga kepala desa lainnya yang diduga terlibat. Tindakan tegas KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik pemerasan. Dugaan pemerasan ini secara spesifik berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Keempat tersangka diduga kuat telah memanfaatkan wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Pada tanggal 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Selain Bupati Pati Sudewo, ketiga kepala desa yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Kasus dugaan pemerasan ini menyoroti praktik tidak etis dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya berjalan transparan dan berdasarkan meritokrasi. Namun, praktik ilegal ini diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini.
Sudewo Juga Terjerat Kasus Suap Proyek Kereta Api
Selain kasus pemerasan yang baru diungkap, Bupati Pati Sudewo juga menghadapi jeratan hukum lainnya yang tidak kalah serius. KPK secara terpisah mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ganda menunjukkan adanya pola keterlibatan yang luas dalam berbagai praktik korupsi. Kasus suap terkait infrastruktur perkeretaapian ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. KPK terus berupaya mengungkap tuntas semua jaringan yang terlibat dalam kasus suap ini untuk memastikan keadilan.
Keterlibatan seorang bupati dalam dua kasus korupsi berbeda ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat daerah. Dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur memiliki dampak serius terhadap kualitas layanan publik dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Sumber: AntaraNews