PN Semarang Izinkan Aksi Pendukung Sudewo, Sidang Tetap Luring dengan Syarat Ketat
Pengadilan Negeri Semarang mengizinkan aksi pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo di depan gedung pengadilan. Namun, aksi Sidang Sudewo ini harus mematuhi syarat ketat agar tidak mengganggu proses hukum.
Pengadilan Negeri Semarang telah mengizinkan para pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, untuk menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Izin ini diberikan dengan syarat utama agar tidak mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7) lalu.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo dijadwalkan akan tetap dilaksanakan secara luring pada Senin (6/7). Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa mekanisme persidangan luring akan tetap diberlakukan. Ini berarti para pendukung dapat hadir langsung di lokasi untuk menyuarakan aspirasinya.
Meskipun diizinkan, ada batasan ketat yang harus dipatuhi oleh para peserta aksi. Mereka diperbolehkan menyampaikan aspirasi tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa jalannya persidangan lain di Pengadilan Tipikor tidak terganggu oleh kebisingan.
Syarat Ketat Aksi Pendukung di PN Semarang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai aksi ini telah dicapai dalam sebuah pertemuan penting. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan peserta aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian setempat. Tujuan utama pertemuan adalah mencari titik temu agar hak berpendapat tetap terpenuhi tanpa mengganggu proses hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa aksi unjuk rasa diizinkan asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Pengadilan Tipikor Semarang tidak hanya menyidangkan kasus Sudewo, tetapi juga banyak perkara lain yang membutuhkan ketenangan. Oleh karena itu, ketertiban menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang.
Peserta aksi diizinkan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di depan gedung pengadilan. Namun, penggunaan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan dilarang keras. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hadi Sunoto menekankan bahwa pengadilan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme persidangan. Evaluasi ini akan dilakukan jika situasi kembali tidak kondusif selama aksi berlangsung. Ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menjaga ketertiban selama proses hukum.
Perkara Korupsi dan Gratifikasi yang Menjerat Sudewo
Sudewo, Bupati nonaktif Pati, saat ini sedang menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Perkara ini terkait dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Nilai dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang sejumlah Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa. Dugaan penerimaan uang ini terjadi di Kabupaten Pati selama kurun waktu 2025 hingga 2026. Dakwaan ini menambah daftar panjang tuduhan yang dihadapi oleh Bupati nonaktif tersebut di persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Sudewo. Penolakan eksepsi ini berarti jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan di persidangan.
Putusan sela yang menolak eksepsi Sudewo dibacakan pada tanggal 28 Juni 2026. Setelah pembacaan putusan tersebut, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh. Situasi tersebut bahkan memerlukan evakuasi oleh pihak kepolisian yang berlangsung sekitar 1,5 jam untuk mengendalikan kerumunan.
Antisipasi Gangguan dan Potensi Sidang Daring
Pihak pengadilan telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi gangguan selama aksi berlangsung. Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menyatakan bahwa pengadilan akan mengevaluasi kembali mekanisme persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum tanpa intervensi eksternal yang merugikan.
Jika situasi di luar gedung pengadilan kembali tidak kondusif, ada kemungkinan sidang akan dilaksanakan secara daring. Hadi Sunoto menegaskan bahwa mekanisme persidangan daring sudah memungkinkan untuk diterapkan. Ini menjadi opsi cadangan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses peradilan.
Keputusan untuk beralih ke sidang daring akan diambil demi menjaga ketertiban dan fokus persidangan. Pengadilan tidak ingin terulangnya kericuhan yang sempat terjadi sebelumnya. Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk saksi dan majelis hakim.
Fleksibilitas dalam mekanisme persidangan menunjukkan komitmen pengadilan untuk menyelesaikan perkara secara adil dan efisien. Meskipun preferensi awal adalah sidang luring, opsi daring tetap terbuka. Ini untuk menjamin bahwa proses hukum dapat terus berjalan tanpa hambatan yang tidak diinginkan dari luar.
Sumber: AntaraNews