Menkumham Pastikan Percepatan Kewarganegaraan Anak Stateless
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan percepatan proses permohonan kewarganegaraan anak stateless yang memenuhi syarat, memberikan harapan baru bagi mereka yang tak memiliki status hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi individu berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (04/07), menanggapi kasus-kasus khusus yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam program "Pasti Ada Solusi Kemenkumham" yang diselenggarakan pada Jumat (26/06) sebelumnya. Kasus mereka menyoroti kompleksitas status kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI.
Menkumham Supratman menekankan bahwa Kemenkumham akan memfasilitasi setiap permohonan yang telah terverifikasi secara cermat, memastikan bahwa warga negara yang bersangkutan benar-benar stateless dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tantangan Status Kewarganegaraan Anak Stateless
Joshua dan Jordan Mahayana, yang telah tinggal di Indonesia sejak usia tiga bulan dan menempuh pendidikan hingga SMA, kini menghadapi dilema status kewarganegaraan. Meskipun memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka tidak diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara hukum.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Dulyono, menjelaskan bahwa kedua bersaudara itu adalah anak dari orang tua WNI namun lahir di Australia. Australia menganut asas ius soli, yang berarti kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran, sehingga secara otomatis mereka memperoleh kewarganegaraan Australia.
Asas ius soli merupakan asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, berbeda dengan asas ius sanguinis yang dianut Indonesia, di mana kewarganegaraan ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua. Perbedaan asas ini seringkali menjadi penyebab munculnya status stateless atau kewarganegaraan ganda yang tidak diakui oleh hukum Indonesia.
Kesempatan bagi Joshua dan Jordan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024. Hal ini membuat mereka tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas tersebut, sehingga memerlukan jalur hukum lain untuk mendapatkan status WNI.
Mekanisme Penetapan dan Kepastian Hukum
Meskipun tidak dapat memanfaatkan PP No. 21 Tahun 2022, kondisi Joshua dan Jordan dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus-kasus seperti ini.
Dulyono menegaskan, "Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi status stateless sebelum proses lebih lanjut.
Menkumham Supratman telah menginstruksikan Direktur Tata Negara untuk segera menindaklanjuti dan memproses setiap pengaduan serupa yang telah terverifikasi dengan cermat. Ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam menangani isu kewarganegaraan anak stateless.
Program "Pasti Ada Solusi Kemenkumham" diharapkan terus menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi antara Kemenkumham dan masyarakat. Melalui dialog terbuka, berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum.
Sumber: AntaraNews