Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atasi Masalah Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Diaspora

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia hadir sebagai solusi atas berbagai isu, termasuk anak berkewarganegaraan ganda dan status diaspora Indonesia, membuat pembac

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atasi Masalah Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Diaspora
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia hadir sebagai solusi atas berbagai isu, termasuk anak berkewarganegaraan ganda dan status diaspora Indonesia, membuat pembac (AntaraNews)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan solusi komprehensif. RUU ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan seputar anak berkewarganegaraan ganda hingga diaspora Indonesia di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Senin (30/3) lalu.

Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun RUU ini memperkenalkan kewarganegaraan ganda terbatas. Ketentuan ini berlaku bagi anak hasil perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

RUU Kewarganegaraan ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Proses penyusunannya telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 di tingkat panitia antarkementerian, dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Solusi Komprehensif untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Saat ini, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan pada rentang usia 18 hingga 21 tahun. Namun, melalui RUU Kewarganegaraan yang baru, pemerintah Indonesia berupaya memberikan kelonggaran dan solusi yang lebih baik.

Pemerintah akan menambah jangka waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya hingga usia 26 tahun. Selain perpanjangan batas usia, RUU ini juga memberikan fasilitas bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih.

Mereka yang terlambat dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melalui proses naturalisasi yang kompleks. Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa aturan ini disusun sebagai solusi permanen untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh anak-anak dalam situasi tersebut.

Kewarganegaraan Ganda Tertentu untuk Individu Berjasa

Selain fokus pada anak berkewarganegaraan ganda, pemerintah juga memperkenalkan terobosan baru melalui konsep kewarganegaraan ganda tertentu. Konsep ini ditujukan bagi orang asing yang telah berjasa secara luar biasa bagi bangsa dan negara.

Pemberian status ini juga dapat diberikan kepada pihak yang keberadaannya dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara. Bidang-bidang strategis yang dimaksud meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta sektor lain yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Dalam RUU Kewarganegaraan, ditegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu ini hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur secara jelas. Ini termasuk penilaian terhadap jasa yang diberikan atau relevansi kepentingan negara yang melatarbelakangi pemberian status tersebut.

Wamenkum Eddy menekankan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu ini bersifat selektif dan berbasis kepentingan negara. Proses verifikasi permohonan akan dilakukan dengan sangat hati-hati, penuh tanggung jawab, tidak membebani keuangan negara, serta berdasarkan asas kepastian hukum demi kepentingan nasional.

Pengakuan dan Pemberdayaan Diaspora Indonesia

Pemerintah Indonesia juga mengakomodasi banyak masukan terkait diaspora, yang kemudian dituangkan dalam konsep diaspora dalam RUU Kewarganegaraan. Diaspora didefinisikan sebagai mantan WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga.

Kelompok diaspora ini akan diberi perhatian khusus sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki hubungan historis, kultur, dan emosional yang kuat dengan Indonesia. Pengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam Pasal 60 RUU Kewarganegaraan.

Pasal tersebut menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan, memberikan pemberdayaan, serta membuka akses yang lebih kuat antara diaspora dengan tanah air Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempererat ikatan dan kontribusi diaspora bagi kemajuan bangsa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi