Rieke 'Oneng' Geram, Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Harus Disikat Tak Ada Ampun
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika berlindung di balik simbol agama dan institusi pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meluapkan kemarahan keras menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret tersangka Ashari (52) di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu Pati, Jawa Tengah.
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika berlindung di balik simbol agama dan institusi pendidikan keagamaan.
Dalam pernyataannya, Rieke menyoroti keras upaya sebagian pihak yang dinilainya mencoba mengaburkan kasus dengan membawa-bawa nama kiai maupun pesantren.
"Pelaku kekerasan seksual itu harus disikat! Aduh itu aki-aki, jangan bawa-bawa nama agama lagi. Lu cabul-cabul aja, jangan jelek-jelekin yang namanya kiai, jangan jelek-jelekin pesantren. Jangan merusak Islam," tegasnya dengan nada tinggi, seperti dikutip dari dari akun instagram riekediahp, Kamis (7/5).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pencabulan tidak memiliki dasar pembenaran dalam ajaran agama apa pun.
"Tidak ada di Islam itu ajaran yang membolehkan kekerasan seksual. Ngawur itu. Kebangetan," lanjutnya.
Desak Hukuman Berlapis dan Penahanan Tegas
Rieke juga menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana berlapis kepada pelaku serta memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum.
"Nggak ada tersangka tidak langsung ditahan. Sanksi berlapis, pidana berlapis. Tegakkan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiaran atau normalisasi terhadap kekerasan seksual akan berdampak luas pada rusaknya tatanan sosial.
"Kalau kekerasan seksual dinormalisasi, maka kejahatan lainnya juga akan dianggap normal,” katanya.
Kasus Ashari dan Proses Hukum
Tersangka Ashari (52) sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aparat kepolisian disebut telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Rieke mengapresiasi langkah kepolisian, namun tetap meminta proses hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi.
"Alhamdulillah kabarnya pihak kepolisian sudah berhasil menangkap. Kita tunggu berita resminya. Jangan kasih ampun," tegasnya.
Kronologi Penangkapan Kiai Pendiri Ponpes
Upaya pelarian predator seksual asal Kabupaten Pati Jawa Tengah, akhirnya menyerah di tangan polisi. Ashari (52) tersangka pencabulan santriwati diringkus oleh tim Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
Proses penangkapan pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu Pati ini, dilakukan usai aparat gabungan memburu tersangka di sejumlah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Tersangka Ashari akhirnya diketahui keberadaannya tengah bersembunyi di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Pelaku diringkus polisi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kabar penangkapan pelaku pencabulan puluhan santriwati di bawah umur ini terkonfirmasi oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
"Alhamdulillah sudah (tertangkap)," ujar Kompol Dika singkat kepada wartawan pada Kamis (7/5/2026).
Kompol Dika mengatakan, polisi berhasil menangkap Ashari setelah memburu jejak pelarian tersangka. Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah tempat dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
"Sempat ke Kudus kemudian Bogor dan ke Jakarta, dan selanjutnya ke Solo kemudian Wonogiri," ungkap Dika.
Jejak pelarian tersangka Ashari akhirnya terendus polisi dan diketahui keberadaanya di Kabupaten Wonogiri. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung melakukan pengejaran dan tertangkap di Wonogiri.
"Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 Mei 2026. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati," terang Dika