Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Rieke Desak Hukuman Maksimal untuk Predator
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan sudah berada pada tingkat darurat dan tidak boleh lagi dianggap sebagai tindak pidana biasa.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan tajam setelah rangkaian peristiwa memilukan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Mulai dari dugaan pelecehan oleh guru ngaji di Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, hingga kasus serupa yang melibatkan oknum pendidik di Garut dan Pamekasan, Jawa Timur, publik kembali dihadapkan pada fakta bahwa ruang pendidikan masih rawan menjadi tempat kejahatan seksual.
Di Puncak, Megamendung, warga sempat digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan rumah seorang guru ngaji didatangi masyarakat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Kapolsek Megamendung Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Kejadiannya betul, terungkapnya dua hari lalu. Setelah itu kita koordinasi dengan PPA Polres Bogor, dan kasus sudah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Sementara di Garut, seorang pria berinisial US (54) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih merupakan tetangganya. Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi saat sebagian warga sedang salat tarawih.
"Pelaku datang dengan alasan ingin membantu mengobati nenek korban, lalu masuk ke kamar korban," kata Joko, Senin (16/3/2026).
Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan, Jawa Timur, ketika aparat Polres setempat menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72). Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua santri di bawah umur.
Rangkaian kasus
Rangkaian kasus tersebut turut memicu kemarahan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan sudah berada pada tingkat darurat dan tidak boleh lagi dianggap sebagai tindak pidana biasa.
"Dunia pendidikan harus bersih dari predator seksual. Ini kejahatan ekstrem dan kejahatan kemanusiaan. Tidak ada ampun, tidak boleh ada keringanan," kata Rieke seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Selasa (5/5).
Kekerasan Seksual
Ia juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang disebut berlangsung bertahun-tahun dan diduga melibatkan puluhan korban santriwati.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi pidana berlapis kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas tanpa kompromi.
"Ketika kekerasan seksual dinormalisasi dan dibiarkan, maka penegakan hukum lainnya bisa dipastikan melemah. Ini ancaman serius bagi negara hukum," ujarnya.
Rieke menegaskan, negara harus hadir melindungi korban dan memastikan setiap pelaku kejahatan seksual dihukum maksimal tanpa pengecualian, mengingat dampak psikologis korban yang disebut tidak pernah benar-benar pulih.