Update Kasus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati, Posko Pengaduan Korban Dibuka
Pemprov Jateng hingga saat ini baru menerima laporan dari satu korban.
Posko pengaduan kekerasan seksual dibuka di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pembukaan posko oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah untuk memfasilitasi korban lapor.
"Kami sudah buka posko sejak jumat 1 Mei 2026 kemarin. Supaya siapa pun yang pernah menjadi korban agar bisa melapor," kata Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, Selasa (5/5).
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini baru menerima laporan dari satu korban. “Kami akan memfasilitasi, termasuk visum et psikiatri jika dibutuhkan,” ujar Ema.
Korban Lain Cabut Laporan
DP3AP2KB juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan organisasi masyarakat, untuk memperkuat pendampingan korban. Namun mengingat kasus ini merupakan delik umum, polisi diharapkan lebih proaktif dalam penanganan tanpa harus menunggu laporan dari banyak korban.
Dia juga sempat menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada beberapa korban lain yang didorong untuk melapor. Namun laporan tersebut kemudian dicabut.
"Ada beberapa yang sempat melapor, tapi kemudian dicabut. Kita tidak tahu persis alasannya,” kata dia.
Menurut Ema, kondisi ini diduga terjadi karena korban masih berada di lingkungan pondok pesantren, sehingga muncul rasa takut dan tekanan.
Apalagi pondok itu dikenal memberi pendidikan gratis bagi santriwati yatim piatu, sehingga bisa menempatkan pada situasi yang sulit saat mengalami kekerasan dari kiainya. Dengan adanya posko dan jaminan pendampingan, korban lain dapat lebih berani untuk melapor.
Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes
Ke depan nantinya, dia mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (P2KP). Untuk itu dia terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan dan izin ponpes, untuk segera mengarahkan 35 Kemenag di seluruh kabupaten/kota di Jateng untuk membentuk satgas. Sehingga pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di ponpes dapat lebih optimal.
"Kita di provinsi aja baru terbentuk (Satgas P2KP) ini kan tahun lalu, terus kita melakukan sosialisasi ke kabupaten. Harapan kita memang masing-masing kabupaten juga membentuk tapi ini kan juga belum semua,” tandasnya.