Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua saksi hak angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri, memicu pertanyaan besar tentang kebenaran kesaksian yang disampaikan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi melaporkan dua individu berinisial ZA dan AH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kesaksian yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi kepala daerah.
Laporan tersebut diajukan oleh Sitti Husniah Talenrang bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7) di Bareskrim Polri, Jakarta. Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan martabat pejabat publik. Bupati Husniah menekankan bahwa tindakan ini penting untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak terganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar.
Dalam keterangannya, Bupati Gowa menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh ZA dan AH di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak mencerminkan kebenaran. Kondisi ini dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai pemimpin daerah. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, meskipun rinciannya belum dapat diungkapkan kepada publik pada saat ini.
Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum Jaga Nama Baik
Keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk melaporkan dua saksi hak angket ke Bareskrim Polri merupakan langkah tegas. Pelaporan ini didasari oleh tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang diduga dilakukan oleh ZA dan AH dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Bupati Husniah menyatakan bahwa kesaksian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga merugikan reputasinya sebagai kepala daerah.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Sitti Husniah Talenrang di Gowa, Minggu. Ia juga menambahkan bahwa pelaporan ini disertai dengan penyerahan bukti-bukti konkret kepada penyidik. "Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," tegasnya.
Langkah hukum yang diambil oleh Bupati Gowa ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan nama baiknya secara pribadi. Lebih dari itu, tindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah serta martabat kepala daerah secara keseluruhan. Sitti Husniah Talenrang berharap agar persoalan ini tidak sampai mengganggu stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Tanggapan Saksi dan Implikasi Proses Hukum
Salah satu saksi yang dilaporkan, ZA, telah memberikan tanggapannya terkait langkah hukum yang diambil oleh Bupati Gowa. ZA menyatakan kesiapannya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan. "Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Mengenai kesaksiannya di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menjelaskan bahwa informasi yang disampaikannya berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan. Ia membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video yang menjadi perdebatan adalah Bupati Gowa. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi atau penyampaian informasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Sementara itu, saksi AH yang juga dilaporkan, belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan ini hingga berita ini diturunkan. Ketidakhadiran tanggapan dari AH menambah kompleksitas kasus ini. Proses penyelidikan di Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan apakah ada unsur pencemaran nama baik atau kesaksian palsu seperti yang dituduhkan Bupati Gowa.
Kasus pelaporan dua saksi hak angket ini menjadi sorotan publik dan akan diikuti perkembangannya. Keputusan hukum yang akan diambil oleh Bareskrim Polri nantinya akan memiliki implikasi signifikan terhadap kredibilitas kesaksian dalam proses hak angket serta perlindungan hukum bagi pejabat publik dari tuduhan yang tidak berdasar.
Sumber: AntaraNews