Pakar Hukum Soroti Usulan Hak Angket DPRD Gowa, Tegaskan Batasan Penggunaan
Usulan Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian publik, memicu sorotan dari pakar hukum tata negara mengenai batasan dan kriteria penggunaannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tengah menjadi sorotan publik menyusul adanya usulan penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini memicu perdebatan mengenai urgensi dan dasar hukum pelaksanaannya di tengah masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, turut menanggapi usulan tersebut. Ia menekankan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan penting, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fahri, keberadaan hak angket adalah wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif guna memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai koridor hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar hak ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak substansial.
Kriteria Penggunaan Hak Angket Menurut Undang-Undang
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara jelas menetapkan kriteria objek penyelidikan yang dapat menjadi sasaran hak angket.
Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, serta berdampak luas bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan yang diselidiki juga harus diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja,” tutur Fahri. Ini menunjukkan bahwa jika kriteria tersebut terpenuhi, penggunaan hak angket adalah langkah yang valid.
Namun, Fahri menegaskan bahwa objek kebijakan yang menjadi sasaran hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah. Hal ini juga harus memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Prinsip Checks and Balances dalam Hak Angket
Hak angket memiliki peran krusial dalam kerangka hukum tata negara, khususnya sebagai mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara. Ini memastikan tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan absolut dalam menjalankan pemerintahan.
Fungsi ini memungkinkan DPRD untuk mengawasi dan mengoreksi kebijakan eksekutif jika ditemukan indikasi penyimpangan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel di hadapan publik.
Penting untuk diingat bahwa objek penyelidikan hak angket harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan secara hukum. Kriteria tersebut meliputi sifat penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat secara keseluruhan.
Tanpa memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi kehilangan dasar hukum yang kuat dan dapat dipersoalkan di kemudian hari. Hal ini menjaga agar instrumen pengawasan ini tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak substansial atau politis semata.
Sorotan Terhadap Usulan Hak Angket DPRD Gowa
Meskipun hak angket adalah instrumen pengawasan yang sah, Fahri Bachmid melihat adanya keraguan terkait usulan di Kabupaten Gowa. Ia menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Mereka berpendapat bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan bahwa usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD. Ini adalah upaya mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, jika objek angket tidak memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas, Fahri khawatir penggunaannya akan menjadi celah hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menentukan objek hak angket sangat diperlukan demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Sumber: AntaraNews