Mendagri Isyaratkan Revisi Gaji Kepala Daerah, Ini Bocoran Perubahannya

Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Mendagri Isyaratkan Revisi Gaji Kepala Daerah, Ini Bocoran Perubahannya
Mendagri Tito Karnavian usai pelantikan Pamong Praja Muda IPDN. (Kemendagri)

Pemerintah membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurut Tito, pembahasan revisi akan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, wacana perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri yang meminta koordinasi lintas kementerian.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," katanya.

 

Ini Bocoran Perubahannya

Tito mengatakan, revisi nantinya tidak hanya menyasar besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mekanisme perhitungannya agar lebih mencerminkan kondisi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

Selain mempertimbangkan kinerja, pemerintah juga mengkaji agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan fiskal daerah, salah satunya melalui pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," kata Tito.

Rekomendasi