Bobby Nasution Usulkan Syarat Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Bobby Nasution menilai kenaikan gaji kepala daerah bisa dipertimbangkan, namun harus berbasis penilaian kinerja terukur. Ia juga menyinggung KPI.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Bobby Nasution Usulkan Syarat Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (Istimewa)

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menilai wacana kenaikan gaji kepala daerah dapat dipertimbangkan, namun harus ditopang penilaian kinerja yang terukur.

Ia menyebut pembahasan mengenai hal tersebut sudah lama bergulir di lingkungan asosiasi kepala daerah, namun menegaskan tidak pernah mengusulkan secara pribadi.

"Itu sudah lama dari asosiasi wali kota dengan gubernur meminta hal itu. Tapi kalau secara pribadi, baik di asosiasi atau di tempat mana pun, saya enggak pernah menyampaikan hal itu. Artinya, kalau itu sudah keputusan asosiasi, saya sebagai anggota pasti ikut," kata Bobby, Jumat (31/7/2026).

Bobby juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji kepala daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai indikator penilaian kinerja yang jelas.

"Kalau pun naik harus ada KPI juga. Karena kenaikan itu harus ada penilaian juga," ujarnya.

KPI Disorot Sebagai Syarat Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Bobby memerinci bahwa keaktifan kepala daerah turun ke lapangan semestinya menjadi dasar pemberian penilaian, termasuk terkait besaran tunjangan.

"Kalau dibilang boleh enggak naik? Boleh. Tapi harus ada KPI (key performance indicator) dan nilai ukur kerjanya dahulu. Mungkin kalau bagus boleh dapat. Kalau tidak bagus enggak usah dapat. Misalnya kepala daerah yang sering dan jarang ke (lapangan), masa tunjangannya sama? Seharusnya beda," pungkasnya.

Ia menekankan perlunya nilai ukur kerja yang spesifik sebelum pemberian tunjangan, agar besaran yang diterima selaras dengan performa dan intensitas kerja di lapangan.

Rencana Revisi PP 109/2000 Soal Hak Keuangan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Regulasi tersebut mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Rekomendasi