Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Digugat ke PN Sungguminasa
Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan sejumlah materi yang dijadikan dasar penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.
Keputusan DPRD Gowa membentuk hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa oleh seorang warga. Gugatan tersebut muncul di tengah bergulirnya proses hak angket yang sebelumnya dibentuk DPRD untuk mengusut sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa pendidikan hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, langkah hukum tersebut justru bertujuan memastikan penggunaan hak angket tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghalangi fungsi pengawasan DPRD. Gugatan ini diajukan untuk menjaga agar kewenangan DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Muallim Bahar di Warkop Aspirasi, Rabu (3/6) malam.
Tiga Materi Hak Angket Dipersoalkan
Pertama, terkait dugaan perselingkuhan atau perbuatan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa. Menurut Muallim, persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan bukan bagian dari kebijakan pemerintahan daerah sehingga tidak dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket.
Kedua, mengenai persoalan beasiswa Risqilah yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2026/PN Sgm. Pihak penggugat menilai perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami penggugat berpendapat perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga harus dihormati sebagai perkara yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ketiga, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis. Menurut Muallim, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan DPRD memiliki fungsi pengawasan administratif dan politik.
“Melalui gugatan tersebut, kami meminta Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menilai dan menegaskan batas-batas kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif, agar tidak memasuki wilayah kewenangan lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman,” imbuhnya.
Minta Aktivitas Pansus Ditunda
Selain meminta pengadilan menguji batas kewenangan DPRD, pihak penggugat juga memohon agar seluruh aktivitas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menjadi objek sengketa ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan itu diajukan dengan alasan menjaga kepastian hukum, independensi peradilan, serta ketertiban penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Masnawi Muhiddin selaku prinsipal mengaku menunjuk kuasa hukum sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lembaga DPRD. Ia berharap langkah tersebut dapat mengembalikan marwah DPRD agar tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Saya mengangkat kuasa karena bentuk kepedulian terhadap DPRD. Gugatan bagi DPRD Gowa ini, agar bisa menjalankan tugasnya sebagaimana tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya.
Hak Angket Didukung Mayoritas Fraksi
Sebagai informasi, hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digulirkan setelah memperoleh dukungan mayoritas fraksi di DPRD Gowa.
DPRD kemudian membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu yang menjadi dasar penggunaan hak angket. Terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus penyelidikan, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa pendidikan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika kepala daerah.
Setelah disahkan melalui rapat paripurna, Pansus Hak Angket DPRD Gowa mulai bekerja dengan melakukan pendalaman, pengumpulan data, serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.