DPRD Gowa Sahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset
DPRD Gowa resmi menetapkan Ranperda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah pada awal tahun 2026, menandai komitmen Pemkab Gowa untuk tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Penetapan ini berlangsung di Gowa pada Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah strategis ini menjadi momentum penting di awal tahun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di Kabupaten Gowa. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa penetapan Ranperda ini merupakan wujud nyata administrasi yang lebih kokoh.
Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Optimalisasi Aset dan Peningkatan PAD
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset. Penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional juga menjadi landasan utama dalam revisi Perda ini. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat tercapai melalui pengelolaan aset yang lebih optimal.
Husniah menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini secara langsung akan berdampak positif pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Aturan yang jelas ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif.
Pengelolaan yang efisien dan efektif ini akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Lebih lanjut, pengelolaan aset yang optimal juga akan berkontribusi signifikan pada peningkatan PAD. Peraturan daerah ini diharapkan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Dengan demikian, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel dapat semakin diperkuat. Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Andi Idil Hafid, juga menyebut bahwa penetapan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan hingga pembahasan mendalam.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif dalam Pembangunan Daerah
Selain Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada DPRD Gowa. Ranperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyerahan berbagai Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Husniah Talenrang menekankan bahwa hal ini adalah wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa. Sinergi ini penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lebih lanjut, sinergi tersebut juga mencakup fungsi legislasi yang menjadi tugas utama DPRD. Andi Idil Hafid menambahkan bahwa penetapan Ranperda pengelolaan barang milik daerah ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses. Proses tersebut meliputi penyerahan Ranperda, pembahasan intensif, hingga penyampaian pandangan umum dari berbagai pihak.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah di Gowa diharapkan bisa lebih optimal. Terutama dalam hal pemanfaatan aset untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gowa.
Sumber: AntaraNews