BNNP Sulsel Dalami Dugaan Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas Bolangi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan serius mendalami informasi dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, menyusul pengungkapan kasus di Tana Toraja.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tengah melakukan pendalaman intensif terkait dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa. Lapas ini berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan menjadi sorotan setelah adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah lain.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya pasti akan melakukan pengembangan kasus ini. Pengembangan tersebut akan mengarah pada pengungkapan lebih lanjut terkait informasi pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas.
Situasi ini muncul menyusul pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh BNN Kabupaten Tana Toraja yang berlangsung pada 22-24 Maret 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku dengan modus operandi yang terstruktur.
Penyelidikan BNNP Sulsel dan Koordinasi Lintas Instansi
BNNP Sulawesi Selatan kini fokus mendalami informasi krusial mengenai dugaan peredaran narkoba yang diatur dari dalam Lapas Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, Gowa. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengungkapan kasus sebelumnya yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir.
Kombes Pol Ardiansyah menegaskan komitmen BNNP untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak di dalam lapas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut dan penindakan yang diperlukan.
Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang diduga kuat melibatkan narapidana. Penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan BNNK Toraja dan Modus Operandi Jaringan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga kuat dikendalikan dari jaringan lapas. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dari 22 hingga 24 Maret 2026, mencakup wilayah Kabupaten Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
Kepala BNNK Toraja, AKBP Ustim Pangarian, membenarkan adanya pengungkapan tersebut yang bermula dari laporan masyarakat. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi ini, dengan tujuh di antaranya dicurigai kuat memiliki kaitan dengan jaringan lapas.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini sangat terstruktur, memanfaatkan media sosial untuk komunikasi dan sistem 'tempel' dalam distribusi narkoba. Sistem ini memungkinkan para terduga pelaku mengambil narkoba di tempat tertentu tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya, menyulitkan pelacakan oleh aparat.
Dalam penangkapan itu, satu di antaranya diketahui seorang perempuan berinisial K, pegawai kontrak Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT). K diduga kuat memiliki akses komunikasi dengan jaringan bandar di Lapas Bolangi, Gowa, dan berperan sebagai perantara atau 'kuda-kuda' bandar untuk mendistribusikan narkoba di Sulawesi Selatan.
Jaringan Narkoba Lintas Wilayah dan Peran Narapidana
Dari hasil penyelidikan BNNK Toraja, terungkap bahwa jaringan peredaran narkotika ini memiliki jangkauan yang luas. Jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang, tetapi juga diduga kuat hingga Kota Palopo dan sekitar Luwu Raya.
Meskipun saat penangkapan terduga K petugas tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes narkoba menunjukkan positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Selain itu, dalam ponsel terduga ditemukan riwayat percakapan dengan narapidana yang dimaksud, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan.
Narapidana di Lapas Bolangi Sungguminasa diduga kuat menjadi otak di balik pengendalian peredaran narkoba lintas kabupaten/kota ini. Hal ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyatakan belum mengetahui adanya informasi dugaan pengendalian narkotika di dalam Lapas setempat oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pihaknya juga belum mendapat informasi maupun koordinasi dengan BNNK Tana Toraja ihwal dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan di wilayah kerjanya.
Sumber: AntaraNews