Update Tuntutan Pemecatan Bupati Sudewo, Begini Sikap DPC Gerindra Pati
Irianto sendiri merupakan anggota pansus yang paling disiplin hadir dalam rapat-rapat dibandingkan anggota lainnya.
DPC Partai Gerindra menyatakan tidak akan meneruskan surat tuntutan dari masyarakat Pati kepada DPD Gerindra Jawa Tengah terkait pencopotan Bupati Pati, Sudewo sebagai kader partai. Sebab, masih banyak masyarakat yang mendukung Sudewo dan menginginkan agar tetap bertahan.
"Kami siap menerima undangan bila masyarakat ada yang tidak puas dengan keputusan kami soal tidak jadinya surat pemecatan Pak Sudewo dikirim ke DPD Gerindra Jateng," kata Juru Bicara DPC Partai Gerindra Pati, Ali Gufroni, Selasa (23/9).
Keputusan tidak meneruskan tuntutan pengunduran diri setelah dilakukan penelusuran terhadap dugaan penggembosan oleh salah satu anggota Fraksi Gerindra DPRD Pati yang duduk di Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan, Irianto Budi Utomo. Sepertinya tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Bahwa pergantian anggota pansus itu, setelah kami teliti dan simak di media sosial YouTube dan TikTok, tidak ada penggembosan sehingga kami nyatakan tidak melanggar," ungkapnya.
Irianto sendiri merupakan anggota pansus yang paling disiplin hadir dalam rapat-rapat dibandingkan anggota lainnya. Hal itu, dapat dibuktikan dengan daftar absensi kehadiran di sekretariat.
"Pak Irianto selama pansus berjalan ini kehadirannya 100 persen dibandingkan dengan anggota lain yang tidak hadir tanpa keterangan. Jadi kami ambil langkah untuk tidak mengganti Pak Irianto sebagai anggota pansus," jelasnya.
Desakan Warga
Terkait desakan masyarakat agar Bupati Sudewo dicopot dari keanggotaan partai dan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebab dalam mekanisme partai sudah diatur jelas dalam AD/ART.
"Karena syarat pemecatan atau pergantian anggota Partai Gerindra itu didasari beberapa hal, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum. Pak Dewo ini kasus hukumnya masih berproses," ujarnya.
Soal usulan pemecatan Sudewo membutuhkan proses panjang, termasuk rapat yang harus dihadiri dewan penasihat hingga mahkamah partai.
"Sehingga tidak bisa serta merta kita mengusulkan tuntutan masyarakat," pungkasnya.