Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo yang ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus sebagai anggota Partai Gerindra.
DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menyebut bahwa partai tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada putusan tetap (inkrah).
"Belum ada keputusan pemecatan. Beliau tetap masih sebagai anggota partai, belum kita cabut,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, Senin (2/2).
Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya. Terkait bantuan hukum, bahwa Sudewo kemungkinan besar sudah menyiapkan tim hukum sendiri. Meski demikian, pihak DPD telah melaporkan situasi ini kepada DPP Partai Gerindra
"Kita tetap taat kepada hukum. Kita menghargai proses yang ada di KPK. Kami dari partai tetap taat,” ujarnya yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng tersebut.
Advertisement
Masih Anggota tapi Tak Masuk Struktur Kepengurusan
Saat ini, Sudewo sendiri tidak masuk dalam struktur kepengurusan di tingkat DPC, DPD, maupun DPP. Mengingat kasus yang mendapat perhatian besar, bahwa kewenangan pencabutan keanggotaan berada sepenuhnya di tangan DPP Partai Gerindra.
"Ini kasus besar, mau tidak mau akan menunggu kebijakan dari DPP. Biasanya kalau tersangkut kasus hukum, ranahnya bukan di DPD tapi di pusat,” jelasnya.
Heri juga mengingatkan seluruh kader di Jawa Tengah untuk selalu menaati norma hukum yang berlaku. Seperti pesan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi kader partai mana pun yang terbukti melanggar hukum.
"Jadi seperti yang disampaikan Pak Presiden, bahwa mau Gerindra atau apapun, kalau itu melanggar hukum ya tentu akan ditindak. Jadi tidak ada khususon Gerindra terus dilindungi, tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya mantan Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra itu dijerat dua kasus sekaligus, yakni pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa dan kasus proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).