KPK Umumkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Kasus Korupsi

KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari, dimulai dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Umumkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran uang dalam proses tersebut. Tampak dalam foto, Bupati Pati, Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Kor (© 2026 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah YON yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION sebagai Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN sebagai Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. "Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diperoleh dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," tambah Asep. KPK memutuskan untuk menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP," tutup Asep. Penegakan hukum yang dilakukan KPK ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, yang merugikan masyarakat dan negara.

Rekomendasi