Berkas Wajib Lapor Diri PPG 2026, Daftar Dokumen, Jadwal, dan Cara Lapor Diri Lengkap
Simak daftar berkas wajib lapor diri PPG 2026, jadwal, syarat dokumen, serta cara lapor diri di LPTK secara lengkap.
Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak hanya memerlukan kelulusan seleksi, tetapi juga penyelesaian proses administrasi melalui tahap lapor diri. Pada tahap ini, setiap peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen sesuai ketentuan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat penempatan.
Kelengkapan berkas menjadi salah satu syarat utama agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan PPG. Oleh karena itu, setiap dokumen perlu dipersiapkan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut daftar berkas wajib lapor diri PPG 2026 beserta jadwal dan tata cara pengajuannya.
Jadwal Lapor Diri PPG 2026
Untuk PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, jadwal pelaksanaannya meliputi:
Peserta disarankan rutin memantau akun SIMPKB untuk memperoleh informasi terbaru dari LPTK penyelenggara.
Daftar Berkas Wajib Lapor Diri PPG
Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Pakta Integritas yang telah diisi dan ditandatangani.
- Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
- Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisasi.
- Scan transkrip nilai.
- Scan KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sesuai ketentuan LPTK.
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Bebas NAPZA dari puskesmas, rumah sakit, kepolisian, atau BNN.
- Scan NPWP (bagi peserta yang telah memiliki).
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan masing-masing LPTK.
Pastikan seluruh dokumen dipindai dengan kualitas yang jelas serta mengikuti format dan ukuran file yang ditentukan oleh LPTK.
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi atau laman Lapor Diri milik LPTK sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB.
Setiap perguruan tinggi penyelenggara dapat memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- format file,
- batas ukuran unggahan,
- jenis dokumen pendukung,
- maupun mekanisme verifikasi administrasi.
Karena itu, peserta perlu membaca seluruh pengumuman dari LPTK sebelum mengunggah dokumen.
Cara Lapor Diri PPG
Berikut tahapan lapor diri yang perlu dilakukan peserta.
1. Cek Penempatan LPTK
Masuk ke akun SIMPKB untuk melihat hasil penempatan serta jadwal lapor diri sesuai LPTK masing-masing.
2. Siapkan Seluruh Dokumen
Lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai daftar persyaratan yang diminta.
Pastikan seluruh hasil scan memiliki kualitas yang baik agar mudah diverifikasi.
3. Masuk ke Portal Lapor Diri
Akses aplikasi atau laman Lapor Diri milik LPTK sesuai petunjuk yang diberikan melalui SIMPKB.
4. Lengkapi Data Pribadi
Isi seluruh formulir yang tersedia, mulai dari identitas, riwayat pendidikan, hingga informasi pendukung lainnya.
Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
5. Unggah Berkas
Unggah setiap dokumen pada kolom yang telah disediakan.
Periksa kembali nama file, format, ukuran, dan kualitas hasil scan sebelum melanjutkan.
6. Lakukan Pemeriksaan Akhir
Sebelum mengirim formulir, pastikan:
- seluruh dokumen telah terunggah,
- tidak ada berkas yang tertukar,
- data identitas sudah benar,
- serta seluruh persyaratan telah dipenuhi.
7. Kirim Lapor Diri
Setelah semua data lengkap, kirim formulir melalui sistem.
Selanjutnya, pantau status verifikasi melalui akun SIMPKB maupun laman resmi LPTK.
8. Ikuti Instruksi dari LPTK
Apabila proses verifikasi telah selesai, ikuti seluruh arahan dari LPTK, termasuk jadwal orientasi, pembelajaran, serta tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).