KPK Sebut Pejabat Negara Masih Banyak yang Belum Lapor Harta Kekayaan: Baru 67,98% yang Patuh

Untuk periode pelaporan tahun 2025, batas akhir penyampaian ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Sebut Pejabat Negara Masih Banyak yang Belum Lapor Harta Kekayaan: Baru 67,98% yang Patuh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Liputan6)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar dan lengkap. Untuk periode pelaporan tahun 2025, batas akhir penyampaian ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujar Budi kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

Tingkat Kepatuhan Masih di Bawah Target

Berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, sekitar 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor masih belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," tegas Budi.

KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara yang belum lengkap wajib diperbaiki oleh pelapor.

Jika terdapat kekurangan, PN/WL diberi waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang laporan tersebut.

"Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan," Budi menandasi

Wujud Integritas dan Transparansi

KPK menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab pribadi dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas.

Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bersih dari praktik korupsi.

Rekomendasi