KPK Ingatkan Pejabat Batas Waktu Pelaporan LHKPN 31 Maret 2026
KPK mengingatkan pejabat segera lapor LHKPN 2025 sebelum 31 Maret 2026. Kepatuhan sudah 87 persen, sektor legislatif masih rendah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri oleh setiap pejabat.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).
Layanan Pendamping KPK
KPK juga meminta pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif mengawasi kepatuhan pelaporan di lingkungan masing-masing.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Untuk mendukung proses tersebut, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis.
Fasilitas bantuan dapat diakses melalui situs pelaporan, email resmi, maupun pusat panggilan KPK.
Tingkat Kepatuhan dan Evaluasi Sektor
Berdasarkan data per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.
Secara sektoral, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen, diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Namun, KPK mencatat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan melalui laman resmi pelaporan.