KPK Buka-bukaan Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Berikut Rinciannya
Lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lembaga legislatif baik dipusat maupun daerah menduduki di peringkat paling bawah terkait tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo berdasarkan data Kinerja Semester 1 2025 yang diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Ibnu dalam konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025.
Rincian
Dia menerangkan, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tembus di angka 91,26 persen.
Dari data itu, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 98,74 persen. Disusul BUMN 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen BUMD 89,09 persen dan eksekutif daerah 88,95 persen.
"Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparasi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," kata dia.
Dia menjelaskan data dan analisis dari laporan kekayaan ini kerap digunakan KPK sebagai sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Selain itu, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana.