Baru 32,52 Persen Pejabat Negara Lapor Harta Kekayaan
KPK menyayangkan masih banyak pejabat negara maupun wajib lapor LHKPN belum menyetorkan pembaruan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 31 Januari 2026, update Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen.
"Kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/1).
Update LHKPN, lanjut Budi, merupakan bentuk transparansi kepada publik. Hal itu menjadi komitmen para penyelenggara negara, tak terkecuali bagi pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," tegas Budi.
Budi menilai, pelaporan LHKPN lebih dini adalah hal baik untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
Cara Mengisi LHKPN
Sebagai informasi, dalam proses pengisiannya LHKPN, para penyelenggara negara atau mereka yang termasuk kelompok wajib lapor (WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting. Seperti validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Diketahui, format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.
Surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai dengan materai tempel ataupun materi elektronik (e-materai) bernilai Rp 10.000. Jika wajib lapor menggunakan materai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai),hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN.
Pembaharuan LHKPN bisa dilakukan hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.
Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Terhadap mereka yang mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.