Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 masih rendah per 31 Januari 2026. Angka tersebut baru mencapai 35,52 persen dari total wajib lapor yang seharusnya. Batas waktu pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan ini. LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal ini menjadi bagian esensial dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Pelaporan LHKPN tepat waktu menunjukkan komitmen integritas pribadi dan kelembagaan. Ini juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja serta masyarakat luas. Setiap pejabat publik harus senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kepatuhan LHKPN bagi Integritas Publik
KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai wujud komitmen. Ini membangun integritas dan mencegah korupsi sejak dini.
Budi Prasetyo menyatakan pelaporan di awal waktu menjadi teladan positif. Hal ini berlaku untuk lingkungan kerja dan masyarakat luas.
Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang harus diterapkan. Ini berlaku bagi setiap pejabat publik.
Advertisement
Advertisement
Prosedur dan Persyaratan Pelaporan LHKPN 2025
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN. Laporan harus benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kewajiban ini berlaku luas bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan direksi BUMN/BUMD.
Wajib lapor perlu memperhatikan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 juga diperlukan.
Advertisement
Surat kuasa dapat diunduh dari portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN. Meterai tempel diserahkan fisik ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, sedangkan e-meterai cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.
Advertisement
Bantuan dan Verifikasi LHKPN oleh KPK
KPK menyediakan bantuan dan pendampingan bagi wajib lapor. Ini untuk mengatasi kendala pengisian dan penyampaian LHKPN.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK 198.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan. Setelah dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan.
Advertisement
Publikasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi. Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut.
Sumber: AntaraNews