KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2025, Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN 2025, yang baru mencapai 35,52 persen per akhir Januari 2026, sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2025, Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
Analis kebijakan publik mengapresiasi langkah Komisaris Utama PHE Denny Januar Ali yang melaporkan LHKPN senilai Rp3,08 triliun, menjadikannya contoh transparansi pejabat BUMN. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 masih rendah per 31 Januari 2026. Angka tersebut baru mencapai 35,52 persen dari total wajib lapor yang seharusnya. Batas waktu pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan ini. LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal ini menjadi bagian esensial dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Pelaporan LHKPN tepat waktu menunjukkan komitmen integritas pribadi dan kelembagaan. Ini juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja serta masyarakat luas. Setiap pejabat publik harus senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pentingnya Kepatuhan LHKPN bagi Integritas Publik

KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai wujud komitmen. Ini membangun integritas dan mencegah korupsi sejak dini.

Budi Prasetyo menyatakan pelaporan di awal waktu menjadi teladan positif. Hal ini berlaku untuk lingkungan kerja dan masyarakat luas.

Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang harus diterapkan. Ini berlaku bagi setiap pejabat publik.

Prosedur dan Persyaratan Pelaporan LHKPN 2025

KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN. Laporan harus benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban ini berlaku luas bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan direksi BUMN/BUMD.

Wajib lapor perlu memperhatikan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 juga diperlukan.

Surat kuasa dapat diunduh dari portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN. Meterai tempel diserahkan fisik ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, sedangkan e-meterai cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.

Bantuan dan Verifikasi LHKPN oleh KPK

KPK menyediakan bantuan dan pendampingan bagi wajib lapor. Ini untuk mengatasi kendala pengisian dan penyampaian LHKPN.

Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK 198.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan. Setelah dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan.

Publikasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi. Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi