Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Suap
Jaksa meyakini Dicky terbukti menerima suap dari pengusaha swasta untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.
Mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Jaksa meyakini Dicky terbukti menerima suap dari pengusaha swasta untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutup kewajiban tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dicky telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Dicky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya sehingga membantu pembuktian perkara serta memiliki tanggungan istri dan anak menjadi pertimbangan yang meringankan.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Uang tersebut diduga diberikan agar Dicky mengatur supaya PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Langgar Pasal 12
Secara rinci, uang tersebut diterima dalam dua tahap. Pada 2024, Dicky diduga menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi yang menjabat Direktur PT PML. Selanjutnya pada 2025, ia diduga menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi bersama Aditya Simaputra yang merupakan staf perizinan di perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.