KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Tersangka
Penetapan tiga tersangka setelah KPK memeriksa dan menemukan dua alat bukti cukup dugaan suap di salah anak perusahaan dari BUMN Perhutani tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap sektor kehutanan usai operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan PT Inhutani V. Penetapan tiga tersangka setelah KPK memeriksa dan menemukan dua alat bukti cukup dugaan suap di salah anak perusahaan dari BUMN Perhutani tersebut.
"Kemudian KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8).
Asep mengatakan, tersangka pertama adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT. PML alias PT Paramitra Mulia Langgeng. Tersangka kedua ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Tersangka ketiga DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT.INH atau PT Inhutani V.
DJN dan ADT sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Asep.
KPK kemudian menahan ketiga tersangka 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.