Kasus Suap Inhutani V, KPK Sita Mobil hingga Dolar Singapura Rp2,3 Miliar
Tiga tersangka ditahan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap Inhutani V. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yakni DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup dan DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
"Barang bukti dari Tersangkat ADT yang diamankan di Bekasi barang buktinya 1 unit kendaraan roda empat dan barang bukti DIC yang diamankan di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 atau senilai Rp2,3 miliar, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8).
Tersangka DJN dan ADT sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tiga Tersangka
KPK kemudian menahan ketiga tersangka 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.