Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi saat rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (13/8/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuanda Rady (DIC); staf perizinan PT Sungai Budi Group, Aditya (ADT); dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaidi. Mereka diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar, Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero. Mobil Rubicon disita dari kediaman Dicky, sedangkan Pajero diamankan dari rumah Aditya.
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi saat rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi saat rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi saat rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi FithriansyahTersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025) Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025) Liputan6.com/Helmi FithriansyahBrang bukti mobil Rubicon dari kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai Rp850 juta dari kasus Korupsi PN Depok, yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka, sekaligus mengungkap modus baru penyimpanan uang korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi restitusi pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita barang bukti suap pajak senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak dan pihak swast
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang juga Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady diperiksa KPK (17/09/2025).
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang.
Pelajari cara memasak steak dari daging kurban yang empuk, juicy, dan lezat dengan resep sederhana serta tips agar hasilnya tidak alot, seperti di restoran.