'Suap-menyuap Sudah Jadi Ciri Khas Korupsi di BUMN'
Koruptor tidak lagi pilih-pilih lahan garapan untuk korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V. Kondisi tersebut menunjukkan aksi rasuah tidak pandang bulu, bahkan sekelas anak perusahaan pun melakukannya.
“Adanya OTT KPK di Inhutani terkait dengan kasus korupsi semakin membuat mata kita terbuka, bahwa korupsi masih merajalela di negeri ini, apalagi menjelang kemerdekaan Indonesia yang ke-80,” tutur mantan penyidik KPK Yudi Purnomo kepada Liputan6.com, Jumat (15/8/2025).
Koruptor diyakini tidak pilih-pilih lahan garapan. Hasilnya pun beragam, mulai dari jarahan bernilai ecek-ecek hingga tembus megakorupsi.
“Bahwa koruptor bukan hanya bermain di korupsi-korupsi besar, seperti kita tahu dalam megakorupsi Indonesia kan sampai triliunan, puluhan triliun, bahkan hampir menembus seribu triliun, namun juga ada permasalahan korupsi-korupsi kecil yang terjadi di perusahaan-perusahaan bukan hanya BUMN induk tapi sampai ke anak-anak perusahaan,” jelas dia.
Soal tata kelola antisipasi hingga penanganan korupsi, BUMN disebutnya sudah cukup baik. Hanya saja, yang menjadi masalah utama adalah integritas sosok yang berada di lingkungan perusahaan.
“Sebenarnya BUMN sudah mempunyai tata kelola korupsi yang baik ya, namun untuk apa ada sistem namun ternyata orangnya pun integritasnya buruk, sehingga kemudian mereka mengakali sistem. Sehingga kita tahu kasus-kasus kerugian keuangan negara, suap menyuap, menjadi ciri khas korupsi di BUMN maupun di anak perusahaannya,” ungkapnya.
Kalau mau diukur, urusan pencegahan korupsi memang menjadi prioritas lewat pengawasan sistem. Namun yang selama ini terjadi, seleksi petinggi hingga staff masih menjadi persoalan.
“Yang terjadi adalah bahwa seleksi untuk menjadi komisaris BUMN, direksi BUMN, pegawai BUMn dari induk sampai cucu, bahkan cicit kalau ada, ya itu harus ada orang-orang berintegritas. Kalau tidak fenomena ini akan berulang, di tengah kondisi bahwa gaji di BUMN besar namun ternyata itu tidak mengurangi niat orang untuk korupsi,” kata dia.
“Sebab jika orang tidak berintegritas maka yang terjadi adalah ketika menjabat dalam pikirannya walaupun gaji sudah besar yaitu selama masih menjabat, selama masih berkuasa, selama masih memiliki kewenangan, selama masih ada yang bisa dikorupsi mereka akan selalu korup. Jadi intinya adalah integritas,” Yudi menandaskan.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menuturkan, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V ditetapkan tersangka suap.
Dicky termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin, Rabu (13/8). PT Inhutani V adalah salah anak perusahaan dari BUMN Perhutani.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep merinci, tersangka pertama adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT. PML alias PT Paramitra Mulia Langgeng. Kedua, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Ketiga, DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT.INH atau PT Inhutani V.
"Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Asep.
"Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.