KPK Ungkap PT SMS Pernah Terlibat Kasus Korupsi Lain Selain di Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: PT SMS, perusahaan yang terlibat kasus suap di Rejang Lebong, ternyata pernah tersandung kasus korupsi lain. Simak detailnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa PT SMS pernah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selain kasus yang baru-baru ini diungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengungkapan ini disampaikan oleh KPK pada 12 Maret 2026, menyusul penanganan kasus suap proyek di Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT SMS sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017. Perusahaan tersebut telah ditangani oleh KPK dan divonis terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
KPK merasa perlu menyampaikan informasi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara negara di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar mereka tidak lagi memilih perusahaan penyedia barang dan jasa yang memiliki rekam jejak terlibat dalam kasus korupsi, demi mencegah terulangnya praktik serupa.
PT SMS dan Rekam Jejak Kasus Korupsi Sebelumnya
PT SMS, atau PT Statika Mitra Sarana, bukan kali pertama berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perusahaan ini memiliki catatan kelam terkait tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, PT SMS telah divonis terbukti bersalah, menunjukkan adanya pola keterlibatan dalam praktik-praktik ilegal. Pengungkapan ini menjadi sorotan penting di tengah kasus suap terbaru yang melibatkan perusahaan tersebut di Rejang Lebong.
Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya bagi para penyelenggara negara, terutama di Bengkulu, untuk lebih cermat dalam memilih mitra penyedia barang dan jasa. Ia berharap agar ke depannya, hanya penyedia yang bersih dan profesional yang dipilih untuk menjalankan proyek-proyek pemerintah.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka di Rejang Lebong
Kasus terbaru yang menyeret PT SMS bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Para pihak yang diamankan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap. Kemudian, pada 11 Maret 2026, KPK merilis identitas lengkap kelima tersangka.
Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Kasus ini diduga berkaitan dengan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Sumber: AntaraNews