Terdakwa Korupsi Tambang Bengkulu Ganti Rugi Rp159,81 Miliar, Kejati Ungkap Pengakuan Bersalah

Tujuh terdakwa kasus korupsi tambang di Bengkulu sepakat mengganti kerugian negara Rp159,81 miliar. Pengakuan bersalah ini memengaruhi proses penuntutan kasus korupsi tambang Bengkulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terdakwa Korupsi Tambang Bengkulu Ganti Rugi Rp159,81 Miliar, Kejati Ungkap Pengakuan Bersalah
Tujuh terdakwa kasus korupsi tambang di Bengkulu sepakat mengganti kerugian negara Rp159,81 miliar. Pengakuan bersalah ini memengaruhi proses penuntutan kasus korupsi tambang Bengkulu. (AntaraNews)

Tujuh terdakwa kasus korupsi tambang batubara, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan di Provinsi Bengkulu telah mengakui kesalahannya. Para terdakwa tersebut menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp159,81 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi pengakuan bersalah dari tujuh terdakwa ini, yang meliputi Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, Agusman, Awang, dan Andy Putra. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi sektor pertambangan pada Jumat, 6 Maret 2026, melalui kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy.

Pengakuan bersalah dan komitmen untuk memulihkan kerugian negara ini diharapkan akan memengaruhi proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal-hal yang meringankan. Para terdakwa berkomitmen untuk menyerahkan seluruh penggantian kerugian negara paling lambat pada 13 Maret 2026.

Pengakuan Bersalah dan Komitmen Penggantian Kerugian Negara

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa pengakuan bersalah terdakwa Bebby Hussy disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Terdakwa Bebby Hussy mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian negara senilai sekitar Rp159 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, juga menegaskan bahwa para terdakwa bersedia mengganti kerugian negara sesuai perhitungan auditor keuangan. Komitmen ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kesediaan para terdakwa untuk mengganti kerugian negara ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara. Hal ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus korupsi serupa di masa mendatang.

Rincian Kerugian Negara dan Aset yang Disita

Nilai kerugian negara sebesar Rp159,81 miliar berasal dari berbagai komponen yang terkait dengan kegiatan pertambangan. Ini termasuk pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting, serta aliran dana yang tercatat dalam transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Secara lebih rinci, perhitungan kerugian negara mencakup pendapatan dari penjualan batubara PT Inti Bara Perdana sebesar Rp80,90 miliar, dan pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp8,80 miliar. Selain itu, terdapat juga komponen lain dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah rekening bank dan polis keuangan milik para terdakwa yang totalnya mencapai Rp110,64 miliar. Aset yang disita ini berasal dari berbagai rekening atas nama pribadi maupun perusahaan yang terkait dengan perkara korupsi tambang Bengkulu. Dana sitaan tersebut mencakup simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing, serta polis asuransi.

Mekanisme Pengembalian Sisa Kerugian

Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan dana dari rekening lain. Tambahan dana ini sebesar Rp17,85 miliar yang berasal dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI, dan Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.

Meskipun demikian, setelah memperhitungkan dana sitaan dan tambahan dana tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28,30 miliar. Para terdakwa telah berkomitmen untuk menyerahkan sisa dana ini paling lambat pada 13 Maret 2026, melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan agar dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana. Batubara ini diperkirakan memiliki volume sekitar 126.471,5 metrik ton. Hasil pelelangan tersebut direncanakan untuk menutupi kekurangan nilai penggantian kerugian negara, dan sisa hasil penjualan, jika ada, akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi