Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan

{{caption}}
Prabowo Jawab Kritikan Sering ke Luar Negeri, Singgung Nama Jokowi

{{caption}}
Prabowo: Obat Generik Murah Ditargetkan Terwujud dalam Setahun

{{caption}}
Kritik MBG, Pengunjuk Rasa Ajak Pengguna Jalan Bunyikan Klakson

{{caption}}
Sebagian Aset KAI Dipakai Buat Dapur Makan Bergizi Gratis

{{caption}}
Momen Bahlil Panggil 'Kanda' ke Presiden Prabowo

Topik Terkait
{{caption}}
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer Lakukan Penganiayaan

Diketahui, keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat.

{{caption}}
Kubu Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Perkara Ini Terang karena Terdakwa Jujur Mengakui Keterlibatannya

Pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

{{caption}}
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

{{caption}}
Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Kubu Andrie Yunus Laporkan Hakim Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras ke KY dan MA

Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.

{{caption}}
Reaksi Terdakwa Lihat Video Andrie Yunus Terobos Rapat Revisi UU TNI Diputar Hakim: Kesal, Tak Punya Sopan Santun

Terdakwa mengaku kesal karena menilai korban tidak sopan saat masuk ke rapat tertutup.

{{caption}}
Serda Edi Sudarko Mengaku Tak Ada Komando Khusus Menyiram Air Keras Andrie Yunus: Tidak Ada Mengatur, Hanya Naluri

Awalnya Edi mengaku ingin memukuli Andrie Yunus usai melihat video interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont.

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir

Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

{{caption}}
Novel Baswedan Kritik Sikap Hakim Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus: Seperti Membela Pelaku Kejahatan

Novel menilai sikap hakim dalam persidangan justru terkesan tidak berpihak kepada korban dan cenderung membela para pelaku.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
TAUD Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Penuh Sandiwara dan Drama

TAUD menilai proses persidangan tersebut sarat kejanggalan dan dinilai tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras, Hakim Buka Opsi Datangi Andrie Yunus di Rumah Sakit

Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Tak Ada Operasi Intelijen Militer di Kasus Andrie Yunus, Hakim: Pelaku Dendam dan Sakit Hati

Hakim menyatakan para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut karena sakit hati dan dendam ke Andrie. Bahkan, mereka tidak mengenal korban.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari ini

Diketahui, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Jujur dan Kooperatif, Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhkan Pidana Seringan-ringannya

2. Menyatakan bahwa seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

{{caption}}
Tanggapi Pledoi TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur: Bangun Argumentasi Seolah Pembuktian Tidak Sah

Dalam tanggapan yang disampaikan Oditur secara bergantian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini sebanyak 12 poin, pada Senin (8/6).

{{caption}}
Pengadilan Militer Kembali Gelar Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Agenda Replik-Duplik

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

{{caption}}
Prajurit TNI Ditangkap Denpom Bone Sulsel, Kabur saat Diperiksa Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SD

Sertu MB sebelumnya sudah ditangkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD. Saat diperiksa ia melarikan diri.

{{caption}}
Kapendam Sriwijaya Pastikan Pengusutan TNI Tembak Prajurit TNI di Palembang Berjalan Transparan

Permasalahan ini menjadi atensi Pangdam II Sriwijaya untuk menanganinya hingga tuntas.

{{caption}}
Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekannya di Palembang, Denpom Turun Tangan

Insiden ini menewaskan salah satu prajurit TNI AD, Pratu FAA, yang merupakan personel Dankesyah Palembang.

{{caption}}
TNI Tembak TNI di Palembang, Kapendam Sriwijaya Beri Penjelasan

Diketahui, dalam peristiwa tersebut telah mengakibatkan Pratu F (23), personel Denkesyah Palembang, meninggal dunia.