Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan Karena Tak Kooperatif
Hakim menyatakan, majelis ingin menggali hal-hal apa yang meliputi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui oleh Andrie.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengatakan, korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bersikap tidak kooperatif dan telah merendahkan wibawa pengadilan.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
"Majelis Hakim awalnya berharap, saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim.
Hakim menyatakan, majelis ingin menggali hal-hal apa yang meliputi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh Andrie.
"Menimbang bahwa itikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujarnya.
Hakim mengungkapkan, majelis juga memberikan opsi agar keterangan Andrie dapat didengar secara daring dengan protokol kesehatan. Hal ini mengingat kondisi Andrie yang tidak memungkinkan untuk bisa hadir secara langsung dalam ruang sidang Pengadilan Militer.
Hakim mempedomani keterangan dr. Parintosa Atmodiwirjo yang menyatakan Andrie memungkinkan untuk memberikan keterangan secara daring.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau zoom meeting," ungkapnya.
Meski begitu, opsi daring tersebut disebutnya juga tidak dibalas dengan keinginan baik dari Andrie. Hakim pun berpendapat, Andrie mengabaikan kewajiban dan memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan sehingga dinilai merendahkan wibawa pengadilan.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," paparnya.
"Bahkan, terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambungnya.
Tidak Kooperatif
Hakim menilai, Andrie bersikap tidak kooperatif untuk meminta keadilan atas perampasan haknya oleh para terdakwa.
"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya Saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.