Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari ini
Diketahui, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (10/6/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Agenda pembacaan vonis dilaksanakan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dijalani, mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, penyampaian pledoi atau nota pembelaan, hingga replik dan duplik dari masing-masing pihak.
Diketahui, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sidang Putusan Digelar Setelah Tahapan Persidangan Rampung
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim setelah oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa menyampaikan replik serta duplik dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (8/6).
"Cukup ya. Baik, tidak perlu mengembalikan lagi kepada oditur, nanti jawab-menjawab tidak selesai-selesai. Saya tutup aja pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Majelis Hakim Minta Waktu Susun Putusan
Usai menutup pemeriksaan perkara, majelis hakim menyatakan membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sebelum sidang kembali digelar.
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa," sambungnya.
Baik pihak oditur militer maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan sepakat dengan jadwal sidang lanjutan tersebut.
"Iya. Sepakat ya? Ya, sudah selesai. Terakhir, tanggal 10. Mudah-mudahan selesai. Saya rasa itu kalau tidak ada disampaikan lagi, terdakwa dapat dibawa keluar ruang sidang," pungkasnya.