Tak Ada Operasi Intelijen Militer di Kasus Andrie Yunus, Hakim: Pelaku Dendam dan Sakit Hati
Hakim menyatakan para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut karena sakit hati dan dendam ke Andrie. Bahkan, mereka tidak mengenal korban.
Majelis hakim menyatakan tidak ada operasi intelijen militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam sidang, hakim menyatakan para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut karena sakit hati dan dendam ke Andrie. Bahkan, mereka tidak mengenal korban.
Sehingga, apa yang dilakukan para terdakwa tersebut ingin memberi pembelajaran dan efek jera kepada korban agar tidak menginjak-injak serta melecehkan institusi TNI.
Sakit hati para terdakwa karena Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu.
Para terdakwa juga dikatakannya beranggapan jika Andrie menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS, hingga menuduh TNI sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, serta karena Andrie gencar melancarkan narasi anti militerisme.
"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim dalam sidang.
Hakim menyebut, operasi intelijen bukan tindakan spontan melainkan dirancang secara sistematis dan berbasis tujuan strategis negara. Sehingga, operasi intelijen tidak dibangun atas kemarahan pribadi tapi kalkulasi kepentingan negara.
"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," sebutnya.
"Bahwa benar, dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," sambungnya.
Hakim berpendapat untuk menyebutkan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
Tak Ada Unsur Terpenuhi
Menurutnya, jika unsur itu tidak terpenuhi maka sulit menyebutkan suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.
"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi," ujarnya.
Hakim juga menyinggung keterangan ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto yang dihadirkan di persidangan.
Emosi Personal
Hakim mengungkapkan, Soleman menyebut jika suatu tindakan memperlihatkan emosi personal dan ketidakteraturan maka menjadi indikator bukan operasi intelijen resmi suatu institusi.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," pungkasnya.
Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.