Hakim Sebut Penyerang Andrie Yunus Bikin Malu BAIS: Kok Caranya Amatir Banget?
Hakim menilai para terdakwa tidak menunjukkan kapasitas yang seharusnya dimiliki seorang intelijen dalam menjalankan aksinya.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyoroti tindakan para terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, hakim menilai para terdakwa yang diketahui merupakan anggota BAIS TNI, lembaga intelijen militer, tidak menunjukkan kapasitas yang seharusnya dimiliki seorang intelijen dalam menjalankan aksinya.
"Saya itu kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama yah yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, yah tadi kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," kata Hakim Kolonel Chk Fredy.
Hakim bahkan mengungkapkan keheranannya atas cara para terdakwa menjalankan aksi tersebut, yang dinilai jauh dari standar operasi seorang intelijen.
"Itu kalau kita, kasih saja orang (lain), enggak usah (anggota), kan malu-maluin BAIS ini, dalam tanda kutip. Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?," imbuh dia.
Namun demikian, hakim menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan bukan bagian dari fakta hukum yang mengikat dalam persidangan.
Saksi Sebut Terdakwa Bukan Personel Operasional
Menanggapi hal tersebut, saksi dari Denma BAIS TNI menjelaskan bahwa para terdakwa memang tidak memiliki keahlian operasional intelijen, seperti pengintaian. Tugas mereka disebut lebih banyak bersifat administratif dan pelayanan internal.
"Siap kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu (mengintai). Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya bagian pelayanan dia," jawab saksi.
Hakim Bandingkan dengan Operasi Militer
Dalam pandangan pribadinya, hakim menilai jika tindakan tersebut dilakukan dalam konteks operasi terhadap musuh, cara yang digunakan para terdakwa dinilai tidak mencerminkan strategi yang matang.
"Ini pendapat pribadi saja, kalau saya melihat begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan. Kalau misalnya lagi melihat musuh gitulah, ya masa begitu amat (caranya)? Maksudnya, yah kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada cctv, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm? Ini kan enggak pakai, ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu kan," ungkap Hakim Kolonel Chk Fredy.
Di akhir pernyataannya, hakim kembali menegaskan bahwa seluruh komentar tersebut merupakan opini pribadi dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penilaian hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Saya saja yang enggak pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat ini kan fakta hukum," katanya.